GELORA.CO - Belum selesai kasus tewasnya dokter PPDS Anestesi dari Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK Undip), kini beredar dugaan perundungan atau bullying di media sosial berupa pemaksaan oleh dokter senior kepada juniornya untuk memakan lima bungkus nasi padang.
Adapun perintah tersebut diduga dilakukan dokter senior ke juniornya lewat pesan singkat WhatsApp.
Tak cuma itu, dokter senior itu juga meminta kepada juniornya untuk merekam momen ketika memakan lima bungkus nasi padang tersebut.
"Nasi Padang 1 utuh. Lauk: sayur nangka, telur bulat, ayam pop. Jumlah 5 bungkus/orang."
"Share video kalian lagi makan itu 5 bungkus/orang disini jam 14.00. Mengerti???" demikian perintah dari dokter senior tersebut ke juniornya seperti yang diunggah oleh sebuah akun di X pada Jumat (16/8/2024) kemarin.
Selain itu, beredar pula dugaan bullying lewat 'jatah istri residen' untuk para seniornya.
Adapun hal ini dilakun agar para suami dari istri residen itu tidak mendapatkan perundungan ketika menempuh pendidikan spesialis.
Bahkan, adapula rumor jika dokter junior pria tidak memenuhi 'jatah istri' untuk seniornya, maka akan diperlama proses kelulusannya.
"Om ku jugaa ambil spesialis. Senior pada suka istrinya jadi senior minta istrinya buat dipacarin selama dua bulan checkkk."
"Ini paling mindblowing sih. Istri om ku kepaksa ngelakuin itu karena kalo ga om ku bakal diperlama kelulusannya," kata sebuah akun di X.
Menanggapi rumor tersebut, Plt Kepala Biro Komunikasi Kementerian Kesehatan RI, Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan pihaknya belum dapat memastikan apakah dua dugaan bullying yang beredar di media sosial itu benar-benar terjadi atau tidak.
Hal tersebut, kata Nadia, lantaran pihaknya belum memperoleh laporan terkait dugaan bullying tersebut.
"Kalau laporannya belum ada yang melaporkan ya," kata Nadia kepada Tribunnews.com, Sabtu (17/8/2024).
Kendati belum ada laporan, Nadia menegaskan pihaknya akan tetap mendalami dua bullying yang tengah viral di media sosial tersebut, terlebih jika peristiwa itu terjadi di RS vertikal Kemenkes.
"Ini sedang kita investigasi juga ya, apalagi kalau ini berada di RS vertikal Kemenkes. Makanya, kami akan perdalam," jelas Nadia.
Jika terbukti, Nadia mengungkapkan Kemenkes bakal memberikan sanksi tegas hingga pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) milik pelaku.
"Hukumannya kalau untuk wahana pendidikannya bisa disetop. Selain itu, bisa mengembalikan peserta didik atau dosen yang melakukan perundungan ke universitas, penurunan pangkat, bahkan pencabutan STR dan SIP," pungkasnya
Sumber: Tribunnews